
Perumda Air Minum Tirta Anai Lakukan Pengawasan Kualitas Air untuk Menjaga Kepuasan Pelanggan
Padang Pariaman, 9 September 2025 – Dalam rangka menjaga kualitas pelayanan dan memastikan air yang didistribusikan tetap aman serta layak konsumsi, Perumda Air Minum Tirta Anai Kabupaten Padang Pariaman melaksanakan pengawasan kualitas air secara rutin, baik melalui pengawasan internal maupun eksternal.
Secara internal, pengawasan dilakukan oleh UPTD Laboratorium Kesehatan Daerah (Kesda) Kota Bukittinggi dengan mengambil sampel pada 16 Instalasi Pengolahan Air (IPA) yang dimiliki Perumda Air Minum Tirta Anai. Sementara secara eksternal, pemeriksaan dilakukan langsung oleh tim PDAM dengan mengambil sampel di seluruh sumber air atau IPA yang beroperasi.

Seluruh proses pengawasan kualitas air ini dilakukan mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Persyaratan Kualitas Air Minum. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa air yang sampai ke pelanggan sesuai dengan standar kesehatan dan dapat dikonsumsi dengan aman.
Pengawasan kualitas air ini dilakukan dua kali dalam setahun, baik secara eksternal maupun internal, dan telah menjadi agenda rutin tahunan Perumda Air Minum Tirta Anai. Hal ini merupakan bentuk komitmen perusahaan dalam menjaga mutu air yang disalurkan serta menjamin kepuasan pelanggan.
Direktur Perumda Air Minum Tirta Anai, Aznil Mardin, menyampaikan bahwa kegiatan ini adalah wujud nyata kepedulian perusahaan terhadap kesehatan masyarakat. “Kami berkomitmen untuk memastikan air yang diterima pelanggan tidak hanya mengalir lancar, tetapi juga terjamin kualitasnya. Pengawasan secara berlapis ini penting agar masyarakat merasa aman dan nyaman menggunakan layanan kami,” ujarnya.
Dengan adanya pengawasan berkala, Perumda Air Minum Tirta Anai berharap dapat terus memberikan pelayanan terbaik dan menjaga kepercayaan pelanggan sebagai pengguna setia layanan air bersih.





